Khofifah Minta Pemda Longgarkan Kenaikan PBB

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akhirnya buka suara mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Jombang.

Khofifah secara tegas menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan relaksasi (kelonggaran) kenaikan PBB-P2. Hal ini mencakup penyesuaian tarif maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Memang PBB ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tetapi jangan lupa, adanya PAD ini esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat,” ujar Khofifah, Kamis (21/8).

Pemungutan PBB, lanjut Khofifah merupakan kewenangan pemkab/pemkot sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
Namun sebagai pembina pemda, Pemprov Jatim wajib memastikan kebijakan daerah tidak membebani warga. Oleh karena itu, Gubernur Khofifah meminta relaksasi kenaikan agar lebih adil dan berpihak pada masyarakat.

Maka, kita harus bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan. Setiap kepala daerah harus punya kemampuan, kebaikan, dan kompetensi untuk mencari titik tengah yang tidak memberatkan masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga  Khofifah Dilantik Jadi Koordinator PPIH Embarkasi Surabaya 2026, Layani 44 Ribu Jemaah

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menyampaikan relaksasi kenaikan pajak berlaku untuk semua kabupaten/kota. Ia menyebut relaksasi kenaikan PBB adalah cara untuk mengokohkan kontrak sosial di masyarakat. 

Khofifah memahami kebijakan kenaikan PBB-P2 dilakukan pemkab/pemkot untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengatasi masalah. Namun, ia meminta agar tetap mempertimbangkan kondisi fiskal masyarakat.

“Saya dan Pak Wagub masih akan terus memantau dan memonitor data setiap daerah satu-satu. Tetapi seperti di Jombang ini kita jadikan evaluasi  karena perhatian publik tinggi sekali ke sana,” terang Khofifah.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir di tengah isu kenaikan PBB-P2. Sementara bagi kepala daerah, diharapkan segera membuka ruang untuk wajib pajak (masyarakat) agar bisa menyampaikan aspirasi mereka. 

“Kami di provinsi memberikan  arahan filosofis, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerjemahkan kebijaksanaan itu menjadi kebijakan yang konkret dan berpihak pada masyarakat,” tukasnya. (bg)

Khofifah Minta Pemda Longgarkan Kenaikan PBB

Baca juga  Menteri PU Ngamuk Lihat Kondisi Proyek Sekolah Rakyat Nganjuk

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akhirnya buka suara mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Jombang.

Khofifah secara tegas menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan relaksasi (kelonggaran) kenaikan PBB-P2. Hal ini mencakup penyesuaian tarif maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Memang PBB ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tetapi jangan lupa, adanya PAD ini esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat,” ujar Khofifah, Kamis (21/8).

Pemungutan PBB, lanjut Khofifah merupakan kewenangan pemkab/pemkot sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
Namun sebagai pembina pemda, Pemprov Jatim wajib memastikan kebijakan daerah tidak membebani warga. Oleh karena itu, Gubernur Khofifah meminta relaksasi kenaikan agar lebih adil dan berpihak pada masyarakat.

Maka, kita harus bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan. Setiap kepala daerah harus punya kemampuan, kebaikan, dan kompetensi untuk mencari titik tengah yang tidak memberatkan masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga  3 Kepala Daerah di Jatim Terjerat OTT KPK, Begini Respon Khofifah

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menyampaikan relaksasi kenaikan pajak berlaku untuk semua kabupaten/kota. Ia menyebut relaksasi kenaikan PBB adalah cara untuk mengokohkan kontrak sosial di masyarakat. 

Khofifah memahami kebijakan kenaikan PBB-P2 dilakukan pemkab/pemkot untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengatasi masalah. Namun, ia meminta agar tetap mempertimbangkan kondisi fiskal masyarakat.

“Saya dan Pak Wagub masih akan terus memantau dan memonitor data setiap daerah satu-satu. Tetapi seperti di Jombang ini kita jadikan evaluasi  karena perhatian publik tinggi sekali ke sana,” terang Khofifah.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir di tengah isu kenaikan PBB-P2. Sementara bagi kepala daerah, diharapkan segera membuka ruang untuk wajib pajak (masyarakat) agar bisa menyampaikan aspirasi mereka. 

“Kami di provinsi memberikan  arahan filosofis, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerjemahkan kebijaksanaan itu menjadi kebijakan yang konkret dan berpihak pada masyarakat,” tukasnya. (bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *