Kepala Sub. Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, H. Muh. Rifa’i Hasyim, menegaskan agar ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Sumenep senantiasa menjaga kedisiplinan dan menjalankan tugasnya sebaik mungkin.
Hal itu ditegaskan Rifa’i Hasyim saat menyampaikan sambutan Pengarahan dalam acara Pertemuan Rutin Bulanan, Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI), di Kecamatan Saronggi, Sumenep, Rabu (17/9).
“Saya tegaskan, tolong jaga kedisiplinan sebagai ASN ini. Kalian sudah menandatangani pakta integritas, perjanjian kerja, karena itu jaga kedisiplinan sebaik mungkin dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” terang Rifa’i Hasyim di hadapan puluhan Penyuluh Agama.
Lebih lanjut, Rifa’i Hasyim menegaskan bahwa, selain memiliki hak dan kewajiban, ASN juga harus ingat bahwa ada sanksi-sanksi yang bisa diterima ASN jika terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan, dan itu bisa terjadi kapan saja.
“Ingat, ada Sanksi bagi ASN yang tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Sanksi ini bisa berupa pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak terhormat, dan ini bisa terjadi kapan saja,” tegas Rifa’i Hasyim.
Oleh karena itu, lanjutnya, ASN harus menjaga profesinya sebaik mungkin. Hindari hal-hal yang dapat merusak dirinya, seperti masalah Judi Online. Ini sangat berbahaya. KUR













