KPK Masih Dalami Cara Distribusi Kuota Tambahan Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pendistribusian kuota tambahan haji 2024. Hal dilakukan KPK merespons banyaknya saksi kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji mengaku bertemu eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

KPK mau mendalami informasi itu sebelum kembali memanggil Yaqut.

“Saat ini penyidik masih (butuh) memanggil para saksi lainnya untuk mendalami keterangan-keterangan dari perspektif PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), perspektifnya seperti apa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (9/10/2025).

Budi mengatakan, penyidik butuh mencari amunisi pertanyaan untuk mendalami pertemuan Yaqut dengan sejumlah pihak swasta terkait kasus ini. Termasuk, obrolan yang dilakukan oleh mereka, terkait jual beli kuota haji.

Baca juga  Polemik KBIHU di Pelayanan Armuzna, Begini Kata Timwas Haji

“Bagaimana mekanisme jual beli kuota di lapangan itu seperti apa? Distribusinya seperti apa? Termasuk kaitannya dengan pertemuan,” ucap Budi.

Budi menyebut KPK masih butuh informasi tambahan soal pertemuan Yaqut dengan sejumlah pihak swasta. Salah satu data yang dicari adalah waktu pertemuan yang dilakukan.

“Misalnya kalau pertemuan itu dilakukan sebelum adanya diskresi, apakah ada inisiatif ataupun dorongan juga dari teman-teman asosiasi ataupun biro travel, atau jika pertemuan itu pascadiskresi pembagian kuota, apakah pertemuan itu membahas terkait dengan distribusi kuota haji,” ucap Budi.

Salah satu pihak yang mengaku bertemu Yaqut adalah eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi (TH). Tauhid sudah diperiksa tiga kali oleh KPK, terakhir pada 7 Oktober 2025. (Ym)

Baca juga  Kabar Gembira! Visa Umrah 1448 H Sudah Bisa Diajukan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *