Asosiasi Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) berharap ada Judicial Review terhadap Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) salinan UU No 14 tahun 2025 yang melegalkan keberadaan umrah mandiri.
Hal itu katakan Ketua Harian Asphirasi, H Muhammad Fadli Abdurrahman SPd. Menurutnya, karena UU no 14 tahun 2025 ini disahkan, maka pihaknya berharap ada Judicial review terhadap UU yang dianggap tidak adil tersebut.
“Harapan kami, solusinya coba diuji lagi, di-Judicial Review, kami juga berharap pemangku kebijakan bisa dikaji ulang tentang umrah mandiri ini antara mudarat dan manfaatnya, lebih baik memperkuat UU yang sudah ada daripada merubahnya,” tegasnya, Sabtu (25/10/2025).
Judicial review merupakan proses pengujian suatu peraturan perundang-undangan oleh lembaga peradilan untuk memastikan keabsahannya terhadap peraturan yang lebih tinggi atau terhadap konstitusi.
Muhammad Fadli juga menyoroti definisi umrah mandiri yang menurutnya masih bias. Asphirasi menuntut kejelasan dari definisi pasal tersebut dan meminta pemeritah untuk memberikan sosialiasi kepada masyarakat terkait realisasi pasal tersebut dengan tepat.
“Definisi umrah mandiri masih bias. secara normatif, umrah mandiri dilakukan oleh perseorangan mulai dari persiapan hingga pelaksanaan tanpa ada upaya mengelola dana masyarakat. dan itu sebenarnya sah-sah saja karna sudah ada UU nya, semestinya jika mengacu pada perilaku masyarakat di era digital dan mengacu pada hak warga negara jika berwisata ke negara-negara lain,” paparnya.
“Posisi Asphirasi menuntut kejelasan dari definisi pasal tersebut dan memberikan sosialiasi kepada masyarakat terkait realisasi pasal tersebut dengan tepat,” tutupnya. (ym)






