Diduga melakukan penggelapan dana calon jamaah umrah, FQ (34), pengurus keuangan PT Tawwaabiin, biro perjalanan umrah yang berkantor di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan ditahan Satreskrim Polres Lamongan.
“Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Lamongan. Ia di PT Tawwaabiin menjabat sebagai pengurus keuangan,” ujar Kanit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Lizma Ramadhama, Kamis (23/10/2025).
Polisi menyebut FQ memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan paket umrah dengan harga murah, berkisar Rp15 juta–Rp20 juta per jamaah. Harga tersebut memang jauh di bawah standar sehingga membuat banyak calon jamaah tertarik. Namun, setelah melakukan pembayaran secara tunai, uang tersebut tidak digunakan untuk pemberangkatan umrah. Polisi menyebut hingga kini, 20 korban telah melapor ke polisi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 20 kuitansi pembayaran, buku tabungan milik perusahaan dan tersangka, brosur promo haji, serta 15 koper besar dan 15 koper kecil yang diduga digunakan untuk meyakinkan calon jamaah.
Polres Lamongan juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh biro perjalanan tersebut.
“Kami mengimbau korban lain agar segera melapor ke Polres Lamongan atau menghubungi posko di nomor 081259089573,” pungkasnya. (Ym)






