Umrah mandiri yang dilegalkan pemerintah dalam yang tertuang dalam Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) salinan UU No 14 tahun 2025 berpotensi merusak citra indonesia di mata Arab Saudi.
Hal itu dikatakan Ketua Harian Asosiasi Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) H Muhammad Fadli Abdurrahman SPd. Menurutnya, selain memiliki banyak risiko bagi jemaah umrah mandiri, aturan tersebut juga berpotensi merusak nama baik indonesia di mata Arab Saudi dengan kemungkinan banyaknya jemaah umrah yang melakukan overstay di Arab Saudi.
“Siapa yang akan mengontrol mereka (jemaah umrah mandiri) yang melakukan overstay di Saudi? Indonesia bisa tercoreng namanya di kementerian haji dan umrah Arab Saudi karena tidak ikut andil melindungi dan mengawasi warga negaranya yang berangkat ke Arab Saudi,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).
Overstay merupakan kondisi ketika seseorang tinggal melebihi izin waktu yang diberikan dalam visa atau izin tinggalnya di sebuah negara. Konsekuensinya dapat dikenakan denda administratif dam bisa berujung pada deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.
“Dan itu overstay kerugiannya bisa mencapau Rp 200 juta per orang, dendanya mencapai 5 ribu riyal per jemaah,” lanjutnya.
Menurut Muhammad Fadli, jemaah umrah Indonesia tercatat terbanyak setiap tahuunya, dan ini sebenarnya para travel ini sukses sudah memberangkatkan jamaah. Muhammad Fadli meyakini apabila PPIU ini lebih dikuatkan dalam UU itu lebih bagus daripada pemerintah melegalkan umrah mandiri.
“Umrah mandiri ini mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya,” pungkasnya. (ym)






