Industri Garmen RI Merosot Tajam Imbas Pakaian Impor Bekas Ilegal

Produksi industri garmen dalam negeri merosot imbas maraknya pakaian impor bekas ilegal. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan importasi pakaian bekas masuk dalam kategori ilegal.

Data International Trade Center (ITC) Trademap, sambungnya, menunjukkan ada sekitar US$2 miliar atau Rp33,3 triliun (kurs Rp16.686 per dolar AS) per tahun impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tidak tercatat dan dapat dikategorikan ilegal. Khusus untuk pakaian bekas diperkirakan nilainya sekitar US$300 juta atau Rp5 triliun per tahun.

“Jika dikonversi ke volume ada sekitar 900 juta piece per tahun,” ujar Redma kepada media Senin (3/11).

Baca juga  Fluktuasi Kurs Dolar, Bapanas Jamin Harga Beras SPHP tak Naik

Redma mengatakan 900 juta piece pakaian impor tersebut setara dengan 180 juta ton. Jika yang laku terjual hanya 10 persen saja, berarti setara 18 juta ton. Sedangkan kapasitas produksi garmen dalam negeri hanya 2,7 juta ton dengan produksi sekitar 2 juta ton.

Artinya ada penurunan (gap) sekitar 700 ribu ton yang tidak terpakai, karena pasar dalam negeri terserap oleh pakaian impor bekas.

“Maka industri kita produksinya turun 700 ribu ton karena terganggu dari penjualan pakaian bekas impor yang sebesar 18 juta ton,” katanya.

Pemerintah akan menutup akses masuk barang-barang bekas ilegal, termasuk pakaian balpres, agar industri tekstil dan garmen domestik kembali bergairah. (Bg)

Baca juga  KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Bakal Tak Bisa Naik Kereta Selamanya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *