Umrah mandiri dilegalkan pemerintah, namun pelaksanaannya akan diawasi.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Akhmad Sruji Bahtiar, Kamis (6/11/2025).
Akhmad Sruji menyatakan dukungannya terhadap kebijakan baru ini.
“Umrah mandiri, apa pun sistem dan aturannya, kami mendukung. Saat ini layanan umrah masih di bawah koordinasi kami melalui PPIHU yang menyelenggarakan umrah, jadi pengawasan tetap kami lakukan,” ujar Bahtiar.
Ia menegaskan bahwa Kemenag Jatim akan terus melakukan pengawasan demi memberikan kemudahan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak beribadah umrah.
“Pengawasan ini pada prinsipnya bertujuan memberikan kemudahan dan keamanan kepada masyarakat yang ingin beribadah umrah. Itu akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kemenag Jatim akan tetap melakukan pemantauan sesuai aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindak sesuai tingkat kesalahan.
“Kami terus melakukan pemantauan sesuai aturan. Kalau ada pelanggaran, akan diberikan tindakan sesuai tingkat pelanggarannya,” jelasnya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan hanya mendaftar melalui travel umrah yang legal dan terdaftar di Kemenag.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mendaftar melalui travel legal. Dengan begitu, pelaksanaan umrah menjadi lebih aman dan terhindar dari kasus penipuan,” ujarnya. (Ym)






