Mendag Pastikan Impor Pakaian Bekas Masuk Kategori Terlarang

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan impor pakaian bekas alias thrifting tetap masuk kategori barang terlarang dan tidak dapat dilegalkan, sekalipun para pedagang menyatakan kesediaan untuk membayar pajak.

Ia menegaskan status ilegal barang tersebut tidak ada kaitannya dengan pungutan negara.

“Ya, tapi kan enggak ada hubungannya. Terus kalau membayar pajak jadi legal gitu? Ya, kan enggak ada hubungannya. Kan memang aturannya dilarang ya,” ujar Budi di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/11).

Budi menjelaskan yang menjadi perhatian pemerintah adalah masuknya pakaian bekas impor karena pasar domestik sebenarnya dapat diisi oleh industri dalam negeri serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca juga  Mendikdasmen-BGN Masih Kaji Libatkan Kantin Sekolah dalam MBG

Ia menyebut Indonesia tidak boleh menjadi tempat pembuangan limbah dari negara maju yang membutuhkan biaya besar untuk mengolah pakaian bekas mereka.

“Masa kita mau jadi tempat pembuangan limbah? Itu salah satu tujuan kita selain juga untuk melindungi UMKM dan kita ingin pasar dalam negeri itu menjadi besar tetapi diisi oleh industri-industri di dalam negeri termasuk UMKM,” jelasnya.

Terkait dorongan legalisasi dari pedagang, Budi menilai barang yang sudah termasuk kategori terlarang tidak bisa menjadi legal hanya karena ada pihak yang ingin membayar pajak.

Ia bahkan memberikan contoh ekstrem untuk menggambarkan pembayaran pajak tidak dapat menghapus status larangan suatu barang.

“Pakaian bekas itu dilarang bukan karena enggak bayar pajak. Terus apakah kalau membayar pajak terus enggak dilarang kan enggak juga… Seolah-olah misalnya kita impor apa? Misalnya narkoba, kita impor narkoba kan dilarang. Terus kalau membayar pajak apa terus jadi boleh? Kan enggak bisa,” katanya. (Bg)

Baca juga  Baru Jabat 3 Bulan, Dirut PT Pos Indonesia Daud Joseph Akhirnya Mundur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *