Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (15/12). Rumah itu digunakan untuk budidaya ratusan tanaman ganja.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya. Dari dalam rumah kontrakannya, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, ganja kering seberat 5,3 kilogram, serta ganja yang telah direndam di dalam beberapa toples.
“Jadi hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan kepada media.
Petugas gabungan Polres Jombang menyisir seluruh bagian rumah kontrakan tersebut. Dua dari tiga kamar diketahui difungsikan sebagai greenhouse untuk menanam ganja. Selain itu, area dapur dan kebun belakang rumah juga digunakan sebagai tempat penanaman.
Ardi mengatakan, setidaknya sudah tiga bulan R melakukan aktivitas ini. Dia menyebut, tersangka menanam ganja berbekal bibit yang dibelinya secara online. Selama itu pula dia baru satu kali panen.
“Hasil keterangan pelaku, sudah 3 bulan berjalan, dan biji (bibit) dibeli dari online, baru satu kali panen,” ujar Ardi. (Bg)






