Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan Nenek Elina

Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, pengusiran, dan perobohan rumah seorang nenek, Elina Widjajanti (80), diduga oleh anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Surabaya.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SAK dan MY. SAK sudah diamankan dan ditahan di Polda Jatim, sedangkan MY yang diduga anggota ormas masih diburu polisi. Jumlah tersangka memiliki kemungkinan bertambah, karena diduga pelaku pengusiran nenek Elina lebih dari dua orang itu.

“MY, tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (30/12).

Baca juga  Sebut Sumbar Barbar, Abu Janda Dipolisikan

MY diketahui merupakan salah satu anggota ormas Madura Asli Sedarah (Madas) yang melakukan pengusiran hingga perobohan rumah nenek Elina, bersama SAK dan puluhan orang lainnya.

Penetapan SAK dan MY sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan ahli serta saksi hingga gelar perkara.

“Kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY,” kata Widi.

Beda dengan MY, Widi mengatakan, SAK sudah ditangkap, dan kini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Dan kami juga sudah melakukan yang tadi, penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ucapnya. (Bg)

Baca juga  Kementerian PPPA Catat 112 Siswa Terpapar Radikalisme

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *