Polda Jatim Usut Pemalsuan Dokumen Rumah Nenek Elina

Polda Jawa Timur resmi memproses laporan yang dilayangkan oleh nenek Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun yang menjadi korban pengusiran dan perobohan rumah tinggalnya.

Laporan nenek Elina ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik atas properti yang terletak di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihaknya telah merespons pengaduan tersebut. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman melalui tahap penyelidikan dan berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

Meskipun agenda pemeriksaan sudah disusun, Kombes Pol Jules belum memberikan rincian mengenai siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Baca juga  22 Kg Lebih Kokain Ditemukan di Sumenep, Polisi: Jaringan Kolombia

“Untuk laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta memanggil saksi-saksi,” kata Jules, Jumat (9/1).

Sebelumnya, Nenek Elina Widjajanti (80) lansia di Surabaya yang jadi korban pengusiran dan perobohan rumah kembali melapor ke Polda Jatim, Selasa (6/1). Kini dia melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Pengacara Elina, Wellem Mintarja mengatakan, setidaknya ada lima orang yang pihaknya laporkan termasuk Samuel Adi Kristanto, Samuel sendiri sudah jadi tersangka dan ditahan dalam perkara pengusiran, kekerasan dan pembongkaran rumah Elina.

“Kami laporkan dugaan pemalsuan surat. Ada beberapa yang kami laporkan. Dokumen mengenai objek tanah di kuwukan yang rata dengan tanah. Jumlahnya ada lima [terlapor],” kata Wellem.

Baca juga  Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jaringan JAD ISIS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *