Kementerian Lingkungan Hidup mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometerologi banjir dan longsor di Sumatra.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyebut pencabutan persetujuan itu dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menarik kembali perizinan pemanfaatan hutan (PPBH).
“KLH mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan,” ujarnya Kamis (22/1).
Diaz mengatakan langkah ini juga sebagai komitmen negara terhadap penegakan hukum dan tidak ada toleransi terhadap korporasi yang mengabaikan lingkungan demi keuntungan jangka pendek.
Ia menambahkan sanksi administratif tersebut diambil dari hasil evaluasi terhadap kepatuhan 28 perusahaan terhadap peraturan perlindungan lingkungan hidup.
Diaz menjelaskan dari temuan yang ada, didapati bukti kuat bahwa para perusahaan itu gagal memenuhi kewajiban yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas,” tuturnya.
“Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan,” imbuhnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.












