Pemerintah mempercepat agenda perubahan status Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi perusahaan (demutualisasi) sebagai bagian dari penguatan tata kelola pasar modal nasional.
Percepatan ini dilakukan di tengah tekanan pasar menyusul perubahan perlakuan indeks oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Demutualisasi merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki oleh publik atau pihak lain.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan demutualisasi bertujuan menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia, mengurangi benturan kepentingan antara pengelola bursa dan anggota bursa, serta pintu masuknya investasi.
“Demutualisasi bursa ini akan membuka investasi, termasuk dari Danantara dan agensi lainnya. Tahapannya sudah masuk dalam Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan proses ini dapat dilanjutkan dengan bursa go public pada tahap berikutnya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1).
Airlangga menegaskan reformasi bursa yang tengah dijalankan pemerintah tidak akan mengganggu posisi Indonesia sebagai negara emerging market. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai justru akan meningkatkan stabilitas dan kredibilitas pasar modal di mata investor global.
“Tidak (mengganggu), justru akan memperkuat stabilitas karena sudah setara dengan praktik di berbagai negara,” katanya.






