Penyelidikan kasus ibu guru sekolah dasar (SD) di Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilaporkan oleh orang tua siswa dihentikan. Polisi menyebut penyelidikan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
AKBP Boy mengatakan kesimpulan penyidik tersebut diambil setelah melalui mekanisme gelar perkara. Gelar perkara tersebut digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, kemarin.
Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh orang tua siswa tersebut tidak memenuhi unsur pidana, sehingga polisi memutuskan menghentikan penyelidikan kasus yang viral itu.
“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” imbuhnya.
Kasus tersebut tersebar viral di media sosial. Saat itu ada salah seorang siswa yang terjatuh setelah meminta temannya menggendong dia. Saat terjatuh, siswa tersebut tidak langsung diberi pertolongan, hingga sang guru menasihati siswa itu agar peduli sesama.
Nasihat itu dipersepsikan sebagai bentuk tindakan memarahi siswa tersebut di depan kelas. Meski sudah dilakukan mediasi, orang tua siswa itu justru melaporkan sang guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga ke Polres Tangsel atas tuduhan kekerasan verbal. (Ym)






