Wamenag Dorong Masjid Jadi Penggerak Transformasi Arah Zakat-Wakaf

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafi’i, menegaskan pentingnya transformasi peran masjid dan optimalisasi instrumen ekonomi Islam dalam pembangunan nasional. 

Hal ini disampaikan Romo Syafi’i saat menghadiri Tasyakuran Milad ke-1 Masjid Agung Discovery Residence (MADR) Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (31/1/2026).

Dalam acara yang mengusung tema “Peran Wakaf dan ZIS dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat” tersebut, Wamenag menekankan bahwa zakat dan wakaf tidak boleh lagi berjalan sendiri, melainkan harus bersinergi dengan agenda besar negara demi kesejahteraan umat.

Wamenag menyoroti tantangan besar dalam pengelolaan dana sosial keagamaan di Indonesia. Mengacu pada data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf nasional mencapai Rp180 triliun per tahun, namun realisasinya baru menyentuh angka 2-3 persen. Serupa dengan zakat, dari potensi Rp300 triliun, baru sekitar 10 persen yang terhimpun.

Baca juga  Marak Tindak Asusila, Menag Bakal Tertibkan Ponpes Ilegal

Wamenag menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 dapat menempatkan wakaf sebagai special mission ekonomi nasional. Oleh karena itu, masjid sebagai garda terdepan umat harus mampu mengubah aset wakaf tak bergerak (seperti tanah makam atau bangunan masjid) menjadi aset produktif yang menggerakkan ekonomi.

“Belum ada transformasi arah dan kolaborasi yang masif dengan program nasional. Padahal, zakat dan wakaf bisa bersinergi dengan program strategis seperti Sekolah Rakyat dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Inilah yang saya kira bisa mulai dimotori dari masjid-masjid, salah satunya MADR ini,” tegas Romo Syafi’i.

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menjalankan amanat konstitusi Pasal 34 UUD 1945, di mana negara bertanggung jawab langsung atas kesejahteraan masyarakat, dan instrumen ZISWAF adalah mitra strategis negara dalam mewujudkan hal tersebut.

Baca juga  PKS Dukung Perpres Anti LGBT

Lebih jauh, Romo Syafi’i mengajak jemaah untuk merevitalisasi fungsi masjid sebagaimana di masa Rasulullah SAW. Romo mengingatkan kembali nilai dari nama Madinatul Munawarah bukan hanya sekadar nama kota, melainkan sebuah istilah dari peningkatan kualitas peradaban. Kala itu, masjid adalah pusat solusi; tempat pendidikan, penyelesaian hutang, hingga resolusi konflik.

Wamenag pun juga mendorong MADR bisa membangun modal sosial (social capital) berbasis kepercayaan (trust) dan jaringan, sehingga ekonomi masyarakat sekitarnya bergantung dan difasilitasi oleh masjid.

“Sesungguhnya orang yang memakmurkan masjid itu adalah mereka yang beriman dan tidak takut kecuali kepada Allah. Agar orang mau masuk, masjid harus menarik kegiatannya dan menyejahterakan jemaahnya,” ujar Wamenag. (Ym)

Baca juga  Baznas RI Ajak Korporasi Syariah Lengkapi Produk dengan Label 'Taat Zakat'

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *