Tak Penuhi Free Float, BEI Bekukan 38 Perusahaan Saham

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham 38 perusahaan tercatat karena belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float) per 31 Desember 2025.

BEI menyatakan telah menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada emiten yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham. Selanjutnya, BEI memberlakukan suspensi perdagangan saham hingga periode pemantauan berikutnya.

“Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2,” tulis BEI dalam pengumuman tersebut Ahad (1/2).

Berdasarkan pemantauan hingga 29 Januari 2026, BEI mencatat terdapat 38 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Dari jumlah itu, 23 perusahaan disuspensi di seluruh pasar.

Baca juga  Purbaya Sidak ke Tanjung Priok, Gangguan Pasokan Bahan Akibat Penumpukan 3.100 Kontainer

BEI menegaskan suspensi perdagangan saham tersebut akan tetap diberlakukan sampai perusahaan-perusahaan terkait memenuhi ketentuan free float sesuai peraturan yang berlaku atau hingga periode evaluasi selanjutnya. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *