Satgas PKH Dalami Kasus Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengaku sedang memverifikasi temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya perputaran dana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebesar Rp992 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan hal itu dilakukan untuk mendata apakah aktivitas tambang ilegal itu berada di kawasan hutan atau tidak.

“Misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu ya akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/2).

Barita mengatakan apabila aksi tersebut terjadi di kawasan hutan maka akan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

Baca juga  Alasan Kesehatan, Bos Maktour Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dugaan Korupsi Haji

Hanya saja, kata dia, apabila transaksi emas ilegal ratusan triliun itu terjadi di luar kawasan hutan maka prosesnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) lain seperti Polri, KPK atau Kejagung.

“Kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan ya oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Meski begitu, Barita menyebut jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran maka pihaknya bisa memberikan sanksi administratif hingga penguasaan lahan kembali.

“Jadi di situ posisinya. Segala yang berkaitan dengan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi kewenangan dari Satgas PKH, itu kewenangan,” pungkasnya.

Baca juga  Kejagung Dalami 26 Nama Baru Terlibat Korupsi MBG

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana transaksi hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp992 triliun. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *