Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengumumkan bahwa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Paranwansa akan diperiksa ulang sebagai saksi dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim, pada Kamis (12/2/2026).
“Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain maka akan dijadwalkan ulang untuk Kamis ini rencana siang. Jadi nanti teman-teman bisa memantau, mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan seperti apa,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Budi menjelaskan, Khofifah akan menerangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari eks Ketua DPRD Jatim almarhum Kusnadi dari unsur legislatif hingga eksekutif.
“Sehingga hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur menjelaskan bagaimana proses-proses hibah Pokmas di eksekutif,” jelasnya.
Budi mengungkapkan, ketidakhadiran Khofifah karena padatnya agenda. Ia juga meminta khalayak untuk memantau pesidangan tersebut. Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Namun, salah satu tersangka, yakni Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Jawa Timur, telah meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025).
Dengan demikian, total tersangka yang masih tercatat berjumlah 20 orang, antara lain Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Bagus Wahyudiono (BGS), staf Anwar Sadad/pihak swasta dan Mahud (MHD), anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. (Ym)






