Usai Jalani Sanksi nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Kembali Jadi Anggota DPR RI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni kembali menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya menjalani sanksi etik berupa penonaktifan sebagai anggota parlemen selama enam bulan. Pelantikan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Pleno Pelantikan Pimpinan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Pergantian pimpinan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Fraksi Partai NasDem yang mengajukan perubahan susunan pimpinan Komisi III DPR RI.

Dalam rapat pleno Dasco menyampaikan bahwa posisi Wakil Ketua Komisi III yang sebelumnya dijabat Rusdi Masse Mappasessu resmi digantikan oleh Ahmad Sahroni.

Baca juga  Ketum NasDem Sebut DPR Tengah Godok Nilai Ambang Batas Parlemen

“Yang semula Saudara Rusdi Masse Mappasessu A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” kata Dasco.

Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Komisi III DPR RI terhadap usulan pergantian tersebut.

“Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” ucap Dasco.

“Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat

Dalam kesempatan yang sama, Sahroni menyampaikan apresiasinya kepada MKD DPR RI atas proses penegakan etik yang telah dijalaninya. “Terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” katanya. (Ym)

Baca juga  Ketum NasDem Sebut DPR Tengah Godok Nilai Ambang Batas Parlemen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *