Terungkap, Eks Kapolres Bima Didik Minta Jatah ke Bandar Narkoba, Sebulan Rp400 Juta

Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, disebut menerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba dari dua bandar yang berbeda.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan mulanya Didik bersama eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi menerima jatah dari sosok bandar ‘B’.

Zulkarnain menyebut keduanya mendapat setoran uang sebesar Rp400 juta per bulan. Uang itu, kata dia, dibagikan dengan jatah Rp300 juta kepada Didik dan sisanya untuk Malaungi.

“Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta,” ujar Zulkarnain, Sabtu (21/2).

Baca juga  Polisi Tangkap Anggota Brimob yang Pukul Siswa Madrasah Hingga Tewas

Zulkarnain mengatakan setoran itu terus diterima Didik dan Malaungi hingga mencapai Rp1,8 miliar. Ia mengatakan setoran dari bandar B berhenti lantaran mengaku sudah tidak sanggup lagi.

Setelahnya, kata dia, Malaungi kembali mencari sosok bandar lain dan bertemu dengan jaringan Koh Erwin (KE). Zulkarnain mengatakan kepada Malaungi bandar KE menyanggupi pemberian dana sebesar Rp1 miliar.

“Dia [Malaungi] mencari pendanaan baru [bandar baru] namanya Koh Erwin. Koh Erwin baru sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa,” jelasnya.

Zulkarnain menambahkan seluruh uang itu diserahkan Malaungi secara bertahap dalam tiga kali transaksi. Ia merincikan penyerahannya uang Rp1,4 miliar disamarkan dalam koper, sedangkan uang Rp450 juta dibungkus lewat paperbag dan Rp1 miliar memakai kardus bir.

Baca juga  Bareskrim Geledah Sejumlah Toko Emas di Jatim, Usut Pencucian Uang Tambang Ilegal

“Uang sejumlah Rp1,8 miliar memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Rp1 miliar ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulkarnain saat ini mengatakan pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diterima jaringan ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *