KPAI Kecam Oknum Brimob di Maluku Aniaya Anak Hingga Tewas

AT (14), seorang siswa MTs di Tual, Maluku tewas setelah kepalanya diduga dipukul menggunakan helm baja oleh polisi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan peristiwa ini bukan hanya dugaan tindak pidana, tetapi juga bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi.

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya Aris Adi Leksono menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak oleh aparat merupakan bentuk pengingkaran terhadap mandat negara.

Baca juga  Hadir di Seminar Nasional Unesa, Menko Yusril Soroti Tantangan Hukum Era AI dan Gig Economy

“Kami mengecam keras dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak di Tual. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran konstitusi,” kata Aris, Ahad (22/2/2026).

Menurutnya, aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan. KPAI mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada impunitas,” jelasnya.

Selain proses pidana, kata Aris, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) wajib dijatuhkan.

Baca juga  Mantan Dirjen PHU Hilman Latief Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji

“Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” lanjut Aris. KPAI juga menegaskan bahwa keadilan tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban, termasuk pendampingan psikologis, jaminan keberlanjutan pendidikan bagi keluarga yang terdampak, serta pemenuhan hak restitusi.

Lebih lanjut, KPAI meminta evaluasi nasional terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya ketika berhadapan dengan anak. Pendekatan berbasis hak asasi manusia dan perspektif perlindungan anak harus menjadi standar operasional dalam setiap tindakan penegakan hukum.

“Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Negara tidak boleh abai dalam memastikan setiap anak aman, dalam situasi apa pun dan di mana pun,”tegas Aris.

Baca juga  Hadir di Seminar Nasional Unesa, Menko Yusril Soroti Tantangan Hukum Era AI dan Gig Economy

“KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan substantif bagi korban serta keluarganya,” imbuhnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *