Menaker Tegaskan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Idulfitri

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja, tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

“Kalau secara wajibnya memang H-7,” ujar Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut masih menjadi pedoman resmi bagi seluruh perusahaan di Indonesia dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Yassierli menyampaikan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk menerbitkan surat edaran terbaru terkait pelaksanaan pembayaran THR 2026.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” katanya.

Baca juga  BI Respon Nilai Tukar Makin Lemah, Rp17.128 Per Dolar AS

Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu menegaskan, pemberian THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada pekerjanya.

“Kalau THR kan sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi,” tegasnya.

Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Regulasi tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan. (Ym)

Baca juga  DPR RI Tolak Wacana Kenaikan Harga BBM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *