Ribuan Anak tak Punya Akte Kelahiran, Berpotensi Kehilangan Hak Pendidikan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak para orang tua memastikan anak memiliki akta kelahiran sebagai identitas hukum dasar. Sebab, ribuan anak di Indonesia hingga kini masih hidup tanpa dokumen tersebut, sehingga rentan kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyatakan, anak yang tidak memiliki akta kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berada dalam posisi rentan. Mereka berisiko tidak terdata dalam sistem administrasi kependudukan sehingga terancam tidak dapat memperoleh anak, yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab orang tua dan negara.

“Tanpa identitas, anak berpotensi kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Itu sebabnya, pemerintah terus mendorong masyarakat dan khususnya para orang tua, untuk mendaftarkan kelahiran anak,” ujar Arifah dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (25/2/2026).

Baca juga  Mendikdasmen dan Khofifah Lepas Ribuan Lulusan SMK Kerja Magang ke Luar Negeri

Hak atas identitas dan kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 5 disebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.”

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. Arifah menambahkan, penanganan anak terlantar memerlukan pendekatan kolaboratif dan terintegrasi. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lembaga pendidikan, serta unsur masyarakat menjadi kunci untuk mempercepat pendataan, verifikasi, hingga penerbitan dokumen kependudukan secara tepat dan berkelanjutan.

Baca juga  Menjelang Idul Adha YPM Sepanjang Salurkan 86 Hewan Qurban, Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kepemilikan dokumen kependudukan merupakan prasyarat penting dalam proses pendataan dan akses terhadap layanan pendidikan. “Anak-anak yang belum memiliki identitas sering kali mengalami kendala dalam sistem administrasi pendidikan dan penerimaan bantuan. Mereka memiliki hak yang sama untuk belajar dan berkembang. Sinergi ini memastikan anak-anak terlantar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan administratif,” ujar Mu’ti. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *