Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 12 kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Mereka diperiksa dalam kapasitas masing-masing sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana tipikor dan pemerasan, dimana Bupati Pati, Sudewo, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini Jumat (27/2), KPK pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Dua belas Kades tersebut di antaranya:
- Joko Waluyo, Kades Kedalingan, Kec. Tambakromo.
- Sri Suharto, Kades Karangmulyo, Kec. Tambakromo
- Darsono, Kades Sitirejo, Kec. Tambakromo
- Suko, Kades Larangan, Kec. Tambakromo
- Padmo Dwi H., Kades Maitan, Kec. Tambakromo
- Masito, Kades Pakis, Kec. Tambakromo
- Suwono, Kades Tambahagung, Kec. Tambakromo
- Mat Kosim, Kades Mojomulyo, Kec. Tambakromo
- Sukiman, Kades Mencon, Kec. Pucakwangi, sekaligus Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Puncakwangi
- M. Sulistiono, Kades Wukirsari, Kec. Tambakromo
- Sumali, Kades Srikaton, Kec. Kayen
- Mahfud, Kades Sumberarum, Kec. Jaken
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan praktik pemerasan di beberapa kecamatan di Pati. Belum ada informasi detail mengenai hal ini.
Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan saat ini terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Bg






