Gandeng Kejati Jatim, Pemkot Tarik Aset Dikuasai Pihak Ketiga

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menjalin kerja sama strategis, dengan Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, bertempat di Ruang Rapat Kajati Lantai 3, Kamis (5/3).

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen serius, Pemkot Surabaya dalam mengamankan serta menarik kembali aset-aset milik negara, yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga, secara melawan hukum.

Perjanjian ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025, yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset, untuk mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Adapun ruang lingkup kerja sama, mencakup dukungan pemulihan aset, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), serta pertukaran data dan informasi, antar kedua instansi.

Baca juga  Beri Efek Jera, Pelaku Vandalisme Diberi Sanksi Layani ODGJ

Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, bahwa perjuangan menyelamatkan aset Kota Pahlawan, merupakan estafet panjang yang telah dimulai, sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya. Sinergi dengan Kejati selama ini telah membuahkan hasil nyata, salah satunya pengembalian Waduk Unesa, yang kini resmi dikelola oleh Pemkot Surabaya.

“Kemarin peresmiannya (Waduk Unesa), adalah diserahkan ke pemerintah kota kembali dengan nama Adi Aksa. Insyaa Allah tahun ini, akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

Meski banyak aset telah kembali, Wali Kota Eri menyampaikan bahwa pihaknya, masih menargetkan beberapa aset pemkot, yang status kepemilikannya masih bersengketa. Dua di antaranya adalah aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas.

“Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun, sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini, dan di bawah pimpinan Pak Kajati, aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya, bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” tegasnya.

Baca juga  Kebijakan NIK Nonaktif di Surabaya Efektif, 3.041 Mantan Suami Penuhi Nafkah

Wali Kota Eri juga menyoroti kendala teknis, yang kerap ditemui di lapangan, yakni munculnya klaim mendadak dari pihak ketiga. Ia menyebut ada fenomena di mana pemkot, sudah mengantongi sertifikat resmi, namun tiba-tiba muncul pihak lain yang mengeklaim kepemilikan, dengan dokumen lama.

“Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar sengketa seperti itu. Itulah mengapa kami butuh pendampingan, untuk melakukan ‘pembersihan’ aset di wilayah Surabaya,” jelas Wali Kota Eri.

Ia berharap dengan pendampingan, dari Kejati Jatim melalui Bidang Pemulihan Aset dapat mempercepat proses birokrasi dan hukum, yang selama ini menghambat pengembalian aset.

“Semoga dengan adanya bidang baru ini, penelusuran aset menjadi lebih mudah dan cepat. Atas nama warga Surabaya, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jatim, yang telah banyak membantu mengembalikan aset kami,” tutupnya.

Baca juga  Program Kampung Pancasila Diperkuat, ASN Jadi Pendamping di Setiap RW

Sementara itu, Kajati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan, bahwa transformasi pusat pemulihan aset, menjadi badan yang lebih strategis adalah bukti komitmen negara, dalam menjaga kekayaan rakyat.

“Bidang pemulihan aset memiliki wewenang untuk melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga perampasan aset, hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Kerja sama ini adalah benteng preventif, terhadap kerugian keuangan daerah,” tegas Agus Sahat.

Ia menambahkan, setelah penandatanganan ini, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi awal, dengan Pemkot Surabaya untuk memetakan aset-aset urgen, yang harus segera diambil tindakan hukum.

“Setelah ini kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya, terkait mana saja aset-aset urgent dan apa kendalanya, untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *