Asphirasi Sebut Imbauan Kemenhaj Menunda Umrah Bikin Jemaah Panik, Pihak Travel jadi Korban?

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnial Anzar Simanjuntak beberapa waktu lau mengeluarkan imbauan agar keberangkatan jemaah umrah ditunda di tengah konflik AS-Iran.

Padahal faktanya masih ada sejumlah maskapai yang melayani penerbangan langsung atau direct dari Indonesia ke Arab Saudi yang masih beroperasi dan berlangsung aman.

Imbauan itu banyak dikritik oleh pelaku usaha perjalanan umrah maupun dari asosiasi umrah.

Salah satunya respon dari Asosiasi Pengusaha Haji dan Umrah Republik Indonesia (Asphirasi). Menurut Asphirasi, kebijakan tersebut kurang tepat dan berpotensi merugikan banyak pihak.

Ketua Harian DPP Asphirasi, Muhammad Fadhil Abdurrohman, mengungkapkan bahwa imbauan tersebut memicu kebingungan bagi para jemaah. Ia mempertanyakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat penundaan tersebut.

Baca juga  Satu Vendor Konsumsi Jemaah Haji RI Mundur

Dipaparkan Fadhil, kondisi saat ini sangat berbeda dengan masa pandemi COVID-19. Saat ini, operasional penerbangan masih berjalan normal dan tidak ada kebijakan lockdown secara resmi dari pemerintahan Arab Saudi seperti saat pandemi lalu.

Kondisi itu membuat pihak hotel di Saudi enggan mengembalikan dana dari travel atau mengubah jadwal.

“Imbauan ini tidak tepat. Karena ketika kita berhentikan jemaah tidak berangkat, lalu siapa yang akan menanggung kerugian ini? Siapa yang akan menanggung kerugian hotel? Karena hotel tidak bisa refund, tidak bisa reschedule, dan tidak bisa amendment,” ujar Fadhil Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, pihak hotel di Arab Saudi merasa tidak ada alasan untuk melakukan pembatalan karena akses tetap terbuka. Yang terjadi hanyalah penyesuaian akomodasi dari penerbangan transit menjadi direct (langsung).

Baca juga  Wamenhaj Sebut War Tiket Haji Prioritaskan Jamaah Waiting List

Akibat dari imbauan Kemenhaj tersebut ternyata membuat jemaah panik. Tidak sedikit jemaah yang salah mengartikan imbauan tersebut, sehingga mereka menuntut pengembalian dana (refund) kepada pihak travel. Dalam hal ini travel yang menjadi korban.

“Jemaah akhirnya panik dan menuntut travel untuk melakukan refund atau reschedule. Padahal sebenarnya tidak bisa, dan akhirnya travel yang menjadi kambing hitam,” Jelasnya.

Fadhil menegaskan, jika jemaah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan secara sepihak padahal maskapai masih beroperasi dan visa sudah diterbitkan, maka kerugian tersebut sepenuhnya ditanggung oleh jemaah. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *