Warga Gading desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Penerimaan zakat tersebut dipusatkan di Sekretariat Amil Zakat yaitu Masjid Baitul Jannah dan telah dimulai sejak 23 Ramadan 1447 H dengan melibatkan Lazisnu.
Ketua Amil Zakat desa Ngrame, Joni mengatakan bahwa waktu penerimaan zakat fitrah tahun ini dimajukan lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah antara pengurus Amil Zakat,” ujarnya yang mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Lazisnu Kabupaten Mojokerto, Ahad (15/3/2026).
Dijelaskannya, biasanya penerimaan zakat fitrah dibuka pada 27 Ramadan.
“Namun setelah musyawarah bersama, tahun ini kami memajukannya menjadi 23 Ramadan agar proses distribusi kepada yang berhak dapat dilakukan lebih cepat,” ujar Joni.
Menurutnya, percepatan waktu penerimaan zakat fitrah juga mempertimbangkan jumlah penduduk Setempat yang terus meningkat setiap tahun. Saat ini, penduduk Gading yang tersebar di dua RT.
Proses penerimaan alamat fitrah juga melibatkan tokoh masyarakat desa Ngrame, diantaranya Tamam, Tumari dan Nuryoyadi.
Joni menyebutkan bahwa percepatan penerimaan zakat fitrah juga bertujuan agar proses pendataan dan pembagian kepada mustahik dapat dilakukan lebih tertib dan tepat waktu.
“Jika penerimaan dibuka terlalu dekat dengan hari raya, kami khawatir proses pembagian kepada penerima zakat akan terkendala. Dengan dimajukan waktunya, diharapkan bantuan tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh warga yang membutuhkan atau berhak menerima untuk persiapan Idul fitri,” jelasnya.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Besaran zakat yang ditunaikan umumnya setara dengan 1 sha’ atau sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras.
Proses penerimaan zakat fitrah di Gading juga melibatkan Kyai Ahmad Muslih, selaku pengasuh ponpes Roudlatus Salam serta para amil zakat yang telah ditunjuk. Demi memastikan penyaluran zakat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Pelaksanaan zakat fitrah tahun ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan umat Islam dalam menjalankan kewajiban agama, tetapi juga dapat membantu meringankan beban masyarakat yang benar-benar berhak/membutuhkan menjelang perayaan Idulfitri. (Ym)








