Aturan pembatasan, menonaktifkan media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun resmi berlaku hari ini, Sabtu (28/3). Lewat aturan ini, sejumlah platform digital, termasuk media sosial, wajib menonaktifkan akun anak.
Kebijakan ini diterapkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah besar dalam memperkuat perlindungan anak di dunia internet.
Pembatasan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini menjadi salah satu yang terbesar secara global dalam hal perlindungan anak di ruang digital.
“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet, mulai dari konten tidak sesuai usia hingga risiko kejahatan digital.
Pada tahap awal, pembatasan akan diberlakukan pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun berpotensi dibatasi bahkan dinonaktifkan sesuai ketentuan. Bg






