Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah Muhammadiyah menyambut baik terbitnya Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
PP Asyiyah mengungkap, data menunjukkan anak-anak pengguna internet di bawah 18 tahun mencapai 48 persen. Sebanyak 80 persen mengakses internet dengan durasi penggunaan hingga 7 jam per hari, atau hampir 30 persen dari 24 jam waktu dalam sehari.
Data PPATK mencatat hampir 24.000 anak usia 10-18 tahun menjadi korban eksploitasi seksual online dan kekerasan berbasis gender online. Sementara data National Centre for Missing and Exploited Children menunjukkan terdapat lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak.
Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah pun menilai, tingginya paparan internet itu harus diimbangi dengan ekosistem digital yang ramah anak.
“Tingginya angka maupun durasi penggunaan internet perlu diimbangi dengan ekosistem digital yang ramah dan memberikan pelindungan bagi anak termasuk penyandang disabilitas anak,” ungkap Salmah, Sabtu (28/3/2026).
Salmah mengingatkan anak-anak rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, mulai dari perundungan siber, adiksi digital tanpa literasi memadai, penipuan, eksploitasi seksual, kekerasan berbasis gender online, judi online, hingga pornografi.
Menurutnya, di tengah kompleksitas masalah tersebut, kebijakan negara diperlukan untuk memastikan ruang digital aman bagi anak. ‘Aisyiyah menyambut baik terbitnya PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai panduan operasional teknis yang efektif berlaku mulai 28 Maret 2026.
“Negara perlu hadir bagi anak di berbagai ruang, termasuk ruang digital sebagai ruang interaksi sosial yang dekat dengan kehidupan keseharian anak,” tuturnya.
“’Aisyiyah menyambut baik kebijakan ini sebagai salah satu instrumen negara untuk perlindungan anak, namun diharapkan kebijakan ini bukan sekadar menjadi regulasi tetapi benar-benar dapat diterapkan,” terang Salmah. (Ym)






