DPR RI Dorong Pembentukan UU Perlindungan Guru

Anggota DPR RI, Firman Soebagyo mendorong, pembentukan Undang-Undang perlindungan dan badan guru nasional sebagai langkah strategis. Semua itu, guna merumuskan peta jalan pendidikan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Tanpa arah yang jelas, target tersebut hanya akan menjadi slogan politik. Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret, bukan retorika,” kata politikus Golkar ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Ahad, (29/3/2026).

Di sisi regulasi, anggota Komisi IV DPR ini juga menyoroti, aturan turunan yang dinilai kontraproduktif. Khususnya, terkait batas usia pengangkatan aparatur sipil negara (ASN).

Ia menilai, ketentuan tersebut justru mendiskriminasi guru yang telah lama mengabdi. Oleh karenanya, sebagai solusi perlu lahirnya Undang-Undang untuk perlindungan guru yang bersifat lex specialis.

Baca juga  Kemendikdasmen Pastikan Bahasa Daerah Harus Hidup di Ruang Kelas hingga Ruang Digital

“Dirancang melalui pendekatan omnibus law. Langkah ini penting untuk membersihkan berbagai regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak pada guru,” ucap Firman.

Kemudian, Firman menuturkan, menyelesaikan persoalan guru harus membutuhkan langkah konkret. “Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” ujar Firman.

Jika pemasalahan pendidikan nasional terus dibiarkan, Firman mengkhawatirkan, fondasi paling dasar pembangunan akan runtuh. “Jangan sampai negara gagal mewujudkan pendidikan yang adil dan bermartabat,” kata Firman. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *