Penampakan gunungan uang Rp11,4 triliun yang merupakan hasil denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung (Kejagung) diserahkan ke negara, Jumat (10/4).
Penyerangan uang Kejagung itu dihadiri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Uang belasan triliun tersebut yang menyerupai gunung itu dipajang di panggung lokasi acara. Selain denda administratif, duit itu merupakan hasil kasus korupsi penyalahgunaan kawasan hutan.
Pada bagian tengah tumpukan uang itu terpampang tulisan Rp 11.420.104.815.858 triliun yang merupakan nilai dari jumlah uang tersebut. Uang triliunan rupiah tersebut akan diserahkan Kejagung kepada negara, sore ini.
“Rincian pengembalian uang itu merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp7,2 triliun. Sementara sebanyak Rp1,9 triliun merupakan hasil penyelamatan Keuangan Negara dari hasil korupsi,” jelasnya.
Selanjutnya sebanyak Rp967 miliar merupakan hasil penerimaan setoran pajak di sepanjang tahun 2026. Kemudian Rp108 miliar yang berasal dari pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108 miliar.
Serta hasil PNBP yang berasal dari pembayaran denda lingkungan hidup senilai Rp1,1 triliun. Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan kembali Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI dengan total luas mencapai 5 juta hektare. Bg






