Bupati Tulungagung Gatut Sunu Terbukti Memeras, KPK: Menerima Rp2,7 Miliar

KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudan bupati Dwi Yoga Ambal atau YOG sebagai tersangka terkait pemerasan pejabat (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

KPK mengamankan barang bukti pemerasan sejumlah sepatu mewah hingga uang senilai ratusan juta rupiah dari operasi ini.

“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, di KPK, Jakarta, Ahad (12/4).

Baca juga  Bos Travel Hanania Ditangkap Polisi, Tipu Jemaah Umrah

Adapun sepatu LV yang dibeli dari hasil pemerasan Bupati Sunu yakni berjumlah 4 pasang. Kemudian, Asep menyebut keempat pasang sepatu itu bernilai ratusan juta rupiah.

“Selain untuk kebutuhan pribadi, sepatu juga lumayan mahal setelah kami cek itu, Rp 129 juta ternyata,” kata Asep.

Asep mengatakan Bupati Sunu telah menerima Rp 2,7 miliar dari pemerasan yang dilakukan. Sementara itu, total Rp 5 miliar diperas Bupati Sunu dari para pejabatnya.

“Uang tunai senilai Rp 335,5 juta merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar),” ucap dia.

Uang Rp 5 miliar itu merupakan target ‘jatah’ yang ditetapkan Bupati Sunu dari memeras 16 OPD-nya. Pemerasan dilakukan langsung oleh ajudannya Dwi Yoga Ambal.

Baca juga  Kantor Imigrasi Ungkap Modus Pelaku Haji Nonprosedural

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar,” ujar Guntur.

Bupati Gatut ditetapkan sebagai tersangka bersama Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.

Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Selain itu, juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security. Bg

Baca juga  Sebut Sumbar Barbar, Abu Janda Dipolisikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *