Pemerintah membebaskan bea masuk impor bahan baku plastik selama enam bulan untuk merespons lonjakan harga dan gangguan pasokan global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diambil setelah harga bahan baku plastik melonjak signifikan akibat terganggunya pasokan nafta di tengah tekanan geopolitik global.
“Bahan baku plastik yang kita ketahui harganya naik 50 sampai 100 persen dan ini tentu akan mempengaruhi plastik packaging,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4).
Ia menjelaskan pemerintah menetapkan tarif bea masuk 0 persen untuk sejumlah produk turunan plastik seperti polipropilena, polietilena, hingga Linear Low-Density Polythylene (LLDPE) dan High-Density Polythylene (HDPE). Kebijakan ini bersifat sementara selama enam bulan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi.
“Seluruhnya diberikan bea masuk 0 persen, namun ini diberi periode dalam 6 bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah 6 bulan seperti apa,” katanya. Bg










