KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sekaligus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab dipanggil Gus Yaqut selama 30 hari ke depan.

“Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (8/5).

Budi mengatakan perpanjangan itu dibutuhkan karena penyidikan masih berproses. Ia menyebut penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Gus Yaqut diperiksa di Gedung KPK pada Jumat ini. Ia irit bicara usai menjalani pemeriksaan. Namun, Yaqut sempat menyampaikan salam kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Baca juga  Lebih Tegas, Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Buntut Dugaan Pencabulan Santriwati

Gus Ipul hadir ke KPK sebelum Yaqut tiba. Gus ipul datang untuk berkonsultasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kemensos.

“Salam buat Gus Ipul ya,” kata Yaqut.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka ialah eks Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Meski demikian, sejauh ini baru Gus Yaqut dan Ishfah saja yang ditahan KPK. (Ym)

Baca juga  Bayar Rp 220 Juta, 23 Calon Haji Nonprosedural Gagal Berangkat di Bandara Soetta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *