Kemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada PHK Guru Non-ASN Sampai Akhir 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Para guru tersebut dipastikan tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026.

Nunuk Suryani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen mengatakan pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN selama proses penataan kebutuhan formasi guru secara nasional berlangsung.

“Ibu Menpan (Menteri PAN-RB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam Taklimat Media tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca juga  Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki Ludes Terbakar, 16 Orang Meninggal Dunia

Menurut Nunuk, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait saat ini sedang memetakan kebutuhan guru secara nasional. Pemetaan itu dilakukan untuk mendistribusikan tenaga pendidik ke berbagai daerah yang masih mengalami kekurangan guru, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024. Seleksi tersebut, kata Nunuk, akan dirancang lebih adil dan memberi perhatian pada para guru yang selama ini sudah mengabdi di sekolah.

“Jadi terkait dengan ke depan, sekarang ini Ibu Menteri PAN-RB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan dengan Menteri PAN-RB,” kata Nunuk.

Baca juga  Pemerintah Targetkan Seluruh Sekolah Direnovasi dalam 2-3 Tahun

Ia menjelaskan, polemik mengenai keberlanjutan guru non-ASN muncul setelah terbit Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024. Aturan itu berdampak pada instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, yang seharusnya tidak lagi memiliki pegawai berstatus non-ASN, termasuk guru honorer.

Untuk merespons kondisi tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *