Wamenhaj Dahnil: Alhamdulillah Praktik Haji Ilegal Tahun Ini Menurun

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan praktik keberangkatan haji ilegal pada musim haji tahun ini mengalami penurunan signifikan.

Bahkan, sambungnnya, sejauh ini di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar belum ditemukan adanya calon jemaah yang mencoba berangkat menggunakan jalur nonprosedural.

“Alhamdulillah, tahun ini haji ilegal berkurang banyak. Bahkan di Bandara Sultan Hasanuddin belum ditemukan praktik calon jemaah yang akan berangkat melakukan haji ilegal. Haji ilegal itu artinya haji tanpa visa haji,” kata Dahnil dalam siaran pers Kamis (14/5).

Berbeda dengan di Jakarta, kata Dahnil, aparat telah menemukan sekitar 80 calon jemaah haji yang diduga hendak berangkat tanpa visa haji legal. Mereka semua, sambung Dahnil, sudah dicegah lebih awal.

Baca juga  Jemaah Haji RI Diimbau Tidak Sembarangan Ambil Foto-Video di Saudi, Ada Denda Rp2 Miliar

“Di Jakarta sudah ditemukan 80 calon jemaah haji yang ingin berangkat tanpa visa haji legal. Sementara di Makassar, kami bisa tekan hingga nol kasus,” ungkapnya.

Untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang, Dahnil menerangkan pemerintah Indonesia saat ini telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan kepolisian, pihak imigrasi, Kementerian Imigrasi, serta Kementerian Haji dan Umrah.

“Ke depan memang harus ada kerja sama yang lebih intens, terutama pertukaran informasi keimigrasian antara Republik Indonesia dengan Saudi Arabia,” jelasnya.

Namun demikian, Dahnil menilai upaya pengawasan akan lebih efektif apabila melibatkan otoritas keimigrasian Arab Saudi melalui kerja sama pertukaran data secara intensif.

“Saat ini, satgas kami belum melibatkan keimigrasian Saudi Arabia. Tahun depan kami ingin pastikan ada pelibatan otoritas Saudi untuk mencegah kasus-kasus seperti ini,” katanya. Bg

Baca juga  Kemenhaj Perkuat Pengawasan dengan Aplikasi Kawal Haji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *