Harlah Ke-76 Fatayat NU, Perkuat Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan Seksual

Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), A. Majdah menegaskan pentingnya peran organisasi perempuan dalam mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih marak terjadi di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-76 Fatayat NU dan Mengenang 40 Hari Almarhumah Margaret Aliyatul Maimunah di Masjid Istiqlal Jakarta, Ahad (17/6/2026). Menurut Majdah, Fatayat NU bukan sekadar organisasi, tetapi juga rumah dan madrasah bagi perempuan Indonesia yang selama puluhan tahun berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

“Fatayat bukan sekadar organisasi, tetapi rumah dan madrasah bagi perempuan Indonesia,” ujar Majdah dalam sambutannya. Majdah mengatakan tema Harlah Ke-76 Fatayat NU yang Berdaya, Berdampak, dan Mendunia menjadi refleksi cita-cita besar organisasi perempuan muda NU untuk terus hadir menjawab persoalan sosial, termasuk isu perlindungan perempuan dan anak. Ia menilai kolaborasi Fatayat NU dengan pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan di tengah tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca juga  Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 88 Titik

“Peran serta kolaborasi Fatayat NU sangat dibutuhkan dalam mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih marak terjadi,” katanya.

Majdah mengungkapkan, saat ini hampir setengah penduduk Indonesia merupakan perempuan dengan jumlah mencapai 147 juta jiwa. Sementara jumlah anak di Indonesia mencapai sekitar 88,8 juta jiwa. Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar data statistik, melainkan amanah besar yang harus dijaga bersama agar perempuan dan anak mendapatkan perlindungan yang layak.

“Ini bukan sekadar angka, tetapi amanah besar bagi kita semua. Masyarakat, termasuk Fatayat NU, memiliki tanggung jawab bersama agar perempuan dan anak terlindungi,” tuturnya. Dalam Catatan Tahunan (Catahu) tentang Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP), Komnas Perempuan sepanjang tahun 2025 terhimpun 376.529 kasus KBGtP.

Baca juga  Presiden Prabowo Sumbang 18 Sapi Kurban di Sulawesi Tenggara

Ranah personal masih mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76 persen dari total kasus. Ranah publik mencatat 17.252 kasus, dan ranah negara 2.707 kasus. Data ini menunjukkan bahwa rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan. Kekerasan tidak hanya berlangsung di ruang publik, tetapi kuat berakar dalam relasi domestik yang kerap tertutup dan sulit terdeteksi. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *