Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang menargetkan penghentian status guru honorer di sekolah negeri per 1 Januari 2027.
Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai menyatakan bahwa surat edaran tersebut bukan sebagai larangan guru honorer untuk mengajar, melainkan memberi kepastian bahwa guru masih dapat menerima honor maupun tunjangan dari pemerintah daerah.
“Jadi persepsi surat yang diedarkan oleh Kemendikdasmen itu sebenarnya menegaskan bahwa guru honorer itu masih bisa diberikan honor dan tunjangan. Itu sebenarnya esensinya yang dimaksud di dalam surat edaran itu,” katanya, Senin (18/5/2026).
Ia meluruskan bahwa poin dalam surat edaran yang menyebut guru berstatus honorer hingga 31 Desember 2027 tidak lagi diperbolehkan berada di lingkungan sekolah, menjadi poin yang kerap dimaknai keliru.
“Itu bukan begitu konotasinya. Jadi sebenarnya itu mengakomodir agar tolong daerah-daerah memperhatikan guru-guru tersebut,” ujarnya.
Menurut Aries, tanpa adanya surat edaran tersebut banyak pemerintah daerah yang justru ragu mengalokasikan honor bagi guru honorer.
“Kalau tidak ada surat edaran itu, banyak daerah-daerah ragu memberikan honor bagi guru-gurunya,” imbuhnya.
Di Jawa Timur sendiri, hingga kini masih terdapat 2.295 guru honorer yang aktif mengajar. Aries memastikan Dindik Jatim tetap memfasilitasi mereka untuk berada di lingkungan sekolah.
Atas komitmen Ibu Gubernur, tidak perlu khawatir, tetap mengajar, tetap mengabdikan dirinya karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur memfasilitasi mereka berada di lingkungan sekolah,” tuturnya.
Meski demikian, Dindik Jatim menyatakan bahwa tidak ada lagi perekrutan guru honorer baru oleh sekolah. Kebijakan tersebut menjadi batas akhir sambil menunggu skema rekrutmen terpusat dari pemerintah pusat.
“Iya, itu batas akhir sudah. Jadi tidak boleh ada lagi perekrutan sambil menunggu ada perekrutan yang terpusat dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Bagi guru honorer yang saat ini masih aktif, Pemprov Jatim berharap mereka dapat meningkatkan status kepegawaian melalui jalur ASN, baik melalui CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Ym)












