Pegiat media sosial Permadi Arya atau yang kerap disapa Abu Janda dipolisikan terkait dugaan kebencian yang menyebut Sumatra Barat (Sumbar) barbar.
Pelapor Abu Janda adalah Dewan Pimpinan Pusat (IKM) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).
“Ya benar (kita laporkan),” kata Sekretaris Jenderal IKM Braditi Moulevey, Rabu (27/5/2026).
Braditi mengatakan laporan ini setelah sebelumnya pengurus IKM bersama masyarakat Minangkabau, baik di ranah maupun di rantau merasa terganggu atas ucapan Abu Janda yang diduga mengarah pada ujaran kebencian.
Dari beberapa potongan video yang beredar, Abu Janda diduga menyebut Jawa Barat dan Sumatera Barat “barbar”:. Sebelum menempuh jalur hukum, IKM terlebih dahulu membahas secara internal dengan departemen hukum organisasi Minangkabau tersebut.
Dari pembahasan internal itu, IKM mendapatkan video lengkap pernyataan Abu Janda yang diduga mengarah pada ujaran kebencian. Selanjutnya, IKM melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Polri.
“Kami sudah mengantongi bukti video yang berdurasi sekitar sembilan menit dari salah satu akun media sosial tanpa ada potongan. Nah, narasi bilang ‘barbar’ itu berada di tengah, di menit-menit di tengah,” ujar dia.
Ia menjelaskan jalur hukum yang ditempuh itu dilatarbelakangi keresahan dan kegaduhan yang ditimbulkan oleh Abu Janda di tengah masyarakat, khususnya bagi suku Minangkabau yang berada di ranah dann di rantau.
Sebagai organisasi IKM memastikan menampung semua aspirasi yang masuk sebelum memutuskan untuk melaporkan Abu Janda atas pernyataannya yang diduga mengarah pada ujaran kebencian.
Terakhir, IKM menegaskan pernyataan Abu Janda bertolak belakang dengan semangat dan identitas orang Minangkabau yang menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan toleransi di tengah masyarakat.
Kasus tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak agar terus berhati-hati dalam berucap terutama terkait dengan suku, agama, ras dan antargolongan atau sara. Sebab, hal ini bisa memicu dampak buruk jika tidak disikapi dengan bijaksana. (Ym)












