Bos Travel Hanania Ditangkap Polisi, Tipu Jemaah Umrah

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan langsung ditahan penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besars Budi Hermanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan sejak kemarin.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Budi mengatakan penetapan tersangka pada Farhan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, serta alat bukti pendukung lainnya.

Baca juga  Kementerian PPPA Catat 112 Siswa Terpapar Radikalisme

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Polisi telah menerima dua laporan terkait perkara tersebut, dengan salah satu laporan dilayangkan oleh pelapor berinisial JSP.

Dalam laporan polisi JSP, jumlah korban atas perkara ini sebanyak 128 orang dengan total kerugian sekitar Rp12,145 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi.

Budi menjelaskan para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

Selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang.

Baca juga  Sebut Sumbar Barbar, Abu Janda Dipolisikan

Dalam laporan tersebut, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Laporan itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Pasal yang dikenakan dalam kasus ini yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *