Pemkot Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-turut dari BPK Jatim

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, atas laporan keuangan tahun 2025. Sampai dengan tahun 2025, Pemkot Surabaya sudah memperoleh opini WTP, sebanyak 14 kali berturut-turut.

Dalam kesempatan ini, Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Surabaya Armuji, mengapresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, capaian ini sebagai bukti komitmen pemkot mengelola keuangan daerah, yang lebih baik dan transparan ke depannya.

“Kita mengapresiasi, jadi apa yang kita lakukan, yang diperiksa oleh BPK sehingga mendapat WTP, kita ucapkan banyak terima kasih. Artinya saran dan masukan-masukan dari BPK, selalu kita perhatikan,” kata Plh Wali Kota Armuji, Ahad (31/5).

Baca juga  BRIDA Surabaya Dorong Metode Silvofishery untuk Perkuat Ekosistem Pesisir

Atas raihan ini, Plh Wali Kota Armuji turut menyampaikan pesan, kepada seluruh jajaran di Pemkot Surabaya, agar selalu menjaga integritas dan menjalankan peraturan-peraturan, yang telah ditentukan. “Ya tetap, mereka harus selalu menjaga integritas, di mana aturan-aturan harus tetap dijalankan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, kepada Plh Wali Kota Armuji dan Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri, di Kantor BPK Jatim, pada (26/5) lalu. Berdasarkan LHP LKPD yang diserahkan kemarin, Pemkot Surabaya sampai dengan tahun 2025, sudah memperoleh opini WTP sebanyak 14 kali berturut-turut.

Baca juga  Stok Pangan Surabaya Aman Selama Rangkaian Libur Panjang Iduladha 2026

Atas capaian ini, Yuan menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan, oleh Pemkot Surabaya. Diantaranya seperti pengelolaan dan penatausahaan aset, pengelolaan pendapatan pajak daerah, yang belum optimal, hingga penganggaran belanja barang dan jasa. Meski demikian, ia menerangkan, hal ini tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.

Yuan berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah, tetap serius menindaklanjuti rekomendasi, yang disampaikan BPK dalam LHP,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *