Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan sejumlah ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada Senin (1/6).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Walaupun sudah lama beredar, tapi kan berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur, tapi kalau ekspor jalan terus,” ujar Purbaya di Kantor Danantara, Jakarta, Ahad (31/5).
Purbaya menjelaskan beleid tersebut mewajibkan eksportir sektor SDA merepatriasi atau membawa pulang seluruh DHE ke dalam negeri.
Menurutnya, tingkat kepatuhan yang diwajibkan dalam aturan baru itu mencapai 100 persen.
Selain itu, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Sementara itu, untuk eksportir migas, kewajiban penempatan DHE SDA ditetapkan minimal 30 persen dengan masa penempatan selama tiga bulan.
“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu, ya,” kata Purbaya. Bg






