Kemendikdasmen Sebut Angka Partisipasi Sekolah PAUD Naik Jadi 88 Presen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa upaya penguatan intervensi melalui advokasi dan sosialisasi berhasil mendongkrak Angka Partisipasi Sekolah (APS) jenjang PAUD menjadi 88,38 persen di 146 kabupaten/kota pada tahun 2025.

Gogot Suharwoto Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non-Formal dan Informal Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa penguatan intervensi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan APS jenjang PAUD yang pada 2024 masih berada di angka 74,15 persen, tetapi juga untuk mempercepat implementasi kebijakan Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun, yakni kewajiban menempuh satu tahun pendidikan pra-sekolah.

“Intervensi yang dilakukan Direktorat PAUD kepada kabupaten/kota dilakukan secara bertahap hingga tahun 2029. Hingga saat ini sudah 146 kabupaten/kota terintervensi, dengan dampak kenaikan APS usia 5–6 tahun meningkat dari 74,15 persen pada 2024 menjadi 88,38 persen di tahun 2025,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Baca juga  Kemendikdasmen Sediakan 150 Ribu Beasiswa D4 dan S1 untuk Guru

Dalam rangka mempercepat implementasi Wajar 13 Tahun, pihaknya telah menjalankan sejumlah langkah perluasan layanan PAUD, mulai dari pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah, pemberian bantuan pendidikan yang lebih tepat sasaran, hingga pemenuhan sarana dan prasarana satuan PAUD.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan advokasi, menyusun grand design wajib belajar satu tahun pra-sekolah, merancang strategi implementasi di tingkat daerah, serta menyampaikan petunjuk teknis kepada pemerintah daerah sebagai panduan percepatan Wajar 13 Tahun. Intervensi ini dilaksanakan secara bertahap melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, serta Bunda PAUD.

Dalam rangka mempercepat implementasi Wajar 13 Tahun, pihaknya telah menjalankan sejumlah langkah perluasan layanan PAUD, mulai dari pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah, pemberian bantuan pendidikan yang lebih tepat sasaran, hingga pemenuhan sarana dan prasarana satuan PAUD.

Baca juga  Kemendikdasmen Luncurkan Program Relawan Pendidikan Bantu Anak Tak Sekolah Kembali Belajar

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan advokasi, menyusun grand design wajib belajar satu tahun pra-sekolah, merancang strategi implementasi di tingkat daerah, serta menyampaikan petunjuk teknis kepada pemerintah daerah sebagai panduan percepatan Wajar 13 Tahun. Intervensi ini dilaksanakan secara bertahap melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, serta Bunda PAUD.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan advokasi, menyusun grand design wajib belajar satu tahun pra-sekolah, merancang strategi implementasi di tingkat daerah, serta menyampaikan petunjuk teknis kepada pemerintah daerah sebagai panduan percepatan Wajar 13 Tahun. Intervensi ini dilaksanakan secara bertahap melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, serta Bunda PAUD.

“Upaya ini akan terus dilakukan guna membangun paradigma di masyarakat dan pemangku kepentingan daerah tentang pentingnya PAUD, sehingga mereka dapat memahami urgensi stimulasi yang tepat pada anak usia dini di masa golden age-nya, agar tumbuh dan berkembang secara optimal menjadi generasi emas di tahun 2045,” tutur Gogot.

Baca juga  Alasan Mendiktisaintek Tutup 122 Prodi di PTN-PTS

Sebagai informasi, penguatan norma hukum Wajib Belajar 13 Tahun yang dimulai sejak jenjang PAUD telah masuk dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Langkah ini dinilai strategis untuk memperkokoh fondasi pendidikan nasional sejak usia dini. Dengan masuknya PAUD dalam skema wajib belajar, negara berkewajiban hadir secara penuh dalam aspek regulasi, pembiayaan, dan penjaminan mutu layanan. Ke depannya, seluruh layanan PAUD juga dirancang berada dalam satu sistem pendidikan nasional yang terstandar dan terformalkan. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *