Operasi Patuh Serentak Digelar Mulai 8 Juni, Gunakan Sistem ETLE

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari, mulai 8-21 Juni 2026.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan Operasi Patuh 2026 bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, dan fatalitas korban kecelakaan, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkeselamatan.

“Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar Agus, Kamis (4/6).

Pada pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas.”

Baca juga  Mantan Kepala dan Wakil BGN Ditahan Kejagung

Menurut Agus, pelaksanaan operasi harus dikelola secara optimal sebagaimana Operasi Ketupat maupun Operasi Lilin, sehingga dampak yang dihasilkan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Selain kegiatan operasional di lapangan, sosialisasi dan publikasi melalui media massa maupun media sosial juga akan dilakukan secara masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Operasi Patuh 2026 diawali dengan kegiatan sosialisasi yang kemudian dilanjutkan melalui kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara bersamaan. Dalam pelaksanaannya, porsi penegakan hukum menjadi prioritas utama dengan komposisi mencapai 50 persen dari keseluruhan kegiatan operasi.

Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejalan dengan tema operasi, penegakan hukum menggunakan teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Adapun komposisi penindakan terdiri atas 60 persen melalui ETLE, 30 persen penegakan hukum Non-ETLE, dan 10 persen teguran simpatik.

Baca juga  KPK Limpahkan Kasus Korupsi Haji Yaqut ke Pengadilan

Agus menjelaskan penegakan hukum non-ETLE difokuskan terhadap pelanggaran yang belum dapat terdeteksi oleh perangkat ETLE maupun pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas sistem penegakan hukum elektronik.

Pelanggaran tersebut antara lain kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, melawan arus, dan bentuk pelanggaran lain yang memerlukan tindakan langsung petugas di lapangan.

“Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” jelasnya. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *