OJK Blokir 504 Ribu Rekening Kasus Scam, Dana Diamankan Rp633,5 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah memblokir sekitar 504 ribu rekening yang terindikasi terkait tindak penipuan atau scam. Nilai dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp633,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja IASC sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga 20 Mei 2026.

“Selanjutnya sejak mulai beroperasi pada November 2024 sampai dengan 20 Mei 2026, IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam. Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 504.447 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp633,5 miliar,” kata Dicky dalam konferensi pers RDKB Mei 2026, Jumat (5/6).

Baca juga  Bursa Efek Indonesia Respons Anjloknya IHSG Nyaris 5 Persen

Selain pemblokiran rekening, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir 116.107 nomor telepon yang terindikasi terkait aktivitas penipuan.

Dicky mengungkapkan sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan mengenai gadai ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi dan berpotensi merugikan masyarakat. Bg

Baca juga  Sambut Liburan Sekolah, Tiket KAI Diskon 30 Persen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *