Pemerintah Kota (Pemko
t) Surabaya, bersama Pemerintah Pusat mulai melakukan uji coba, digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos), sejak Kamis (4/6). Digitalisasi Perlinsos ini menjadi upaya pemerintah, untuk mewujudkan penyaluran bansos yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Seiring pelaksanaan program tersebut, Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat, untuk segera menertibkan data kependudukan dan kepemilikan aset. Langkah ini dinilai penting, agar data yang digunakan dalam proses verifikasi penerima bantuan sosial, sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengimbau masyarakat, untuk segera memperbarui data yang bersifat subjektif, terutama terkait kepemilikan aset yang telah dialihkan, namun masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
“Dengan adanya uji coba terkait dengan Digitalisasi Perlinsos, saya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan penertiban data. Utamanya data subjektif,” kata Eddy, Sabtu (6/6)
Ia menjelaskan, data objektif seperti status pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak dapat diubah oleh individu. Namun, data subjektif seperti kepemilikan tanah, rumah, atau kendaraan, yang telah dijual harus segera diperbarui melalui proses administrasi yang berlaku.
“Kalau data objektif seperti saya statusnya ASN, pasti saya enggak bisa mengubah. Tapi data subjektif itu seperti misalnya, saya punya tanah, tapi sudah saya jual. Nah, ini segera dilakukan balik nama, atau laporan balik nama kepada pembeli,” ujarnya.
Menurut Eddy, keterlambatan melakukan balik nama aset, berpotensi memengaruhi hasil verifikasi, dalam sistem Perlinsos Digital. Sebab, kata dia, aset tersebut masih tercatat atas nama pemilik lama.
“Termasuk misal punya rumah, atau mobil tapi sudah dijual, itu segera (dilaporkan). Karena itu termasuk data subjektif yang bisa kita tertibkan. Sehingga ketika warga nanti melakukan pendaftaran Perlinsos, data (aset) itu sudah hilang,” jelasnya.
Saat ini, Pemkot Surabaya bersama Pemerintah Pusat, mulai melakukan tahapan uji coba Perlinsos Digital, yang berlangsung selama Juni hingga Juli 2026. Adapun implementasi program secara penuh dijadwalkan pada Agustus, hingga September 2026.
“Jadi kepada warga Kota Surabaya, kita bulan Juni sama Juli ini pre-launching, terkait dengan uji coba Digitalisasi Perlinsos. Dan nanti pelaksanaannya, insyaa Allah Agustus sama September,” ungkapnya.
Eddy juga menuturkan, Perlinsos Digital membuka kesempatan bagi warga, yang merasa layak menerima bantuan sosial, namun belum masuk dalam basis data untuk melakukan pendaftaran secara mandiri. Karena itu, keakuratan data menjadi faktor penting, dalam proses penentuan kelayakan penerima bantuan.
“Makanya nanti kepada warga yang merasa tadi exclusion error, yang merasa yang seharusnya saya itu berhak, tapi tidak masuk data bansos, silakan nanti mendaftarkan secara mandiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menjelaskan, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), menggunakan 35 variabel. Data tersebut terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
“Karena data ini adalah data tunggal, dilakukan survei menggunakan 35 variabel. Sehingga bagaimanapun juga masyarakat itu, untuk menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya,” katanya.
Selain itu, Antiek juga mengingatkan masyarakat, agar tidak menerima titipan aset. Seperti misalnya kendaraan, atau rumah atas nama pribadi karena dapat memengaruhi hasil verifikasi dalam sistem.
“Karena ada kejadian mereka memang tidak mampu, tetapi mereka ketika di data ada mobilnya, ada asetnya, karena itu atas nama, titipan. Nah, ini salah satu faktor variabel, bisa menggugurkan (penerima bansos),” ujarnya.
Pada sisi lain, Antiek juga mengimbau warga untuk segera melaporkan perubahan data keluarga, termasuk apabila ada anggota keluarga, yang meninggal dunia. Pembaruan data tersebut penting, untuk menjaga akurasi data penerima perlindungan sosial.
“Karena itu juga menjadi bagian yang penting. Karena nanti di dalam dokumen (kependudukan) itu, kalau dia meninggal (keluarganya) tidak mengurus akta kematian, maka itu di dalam sistem akan berjalan,” pungkasnya. (yunus)












