Kemenhaj Ungkap Upaya Penyusupan Jemaah Tanpa Visa Resmi ke Arafah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengungkap adanya upaya penyusupan jemaah non-prosedural (tanpa visa haji resmi) ke Arafah saat penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Jubir Kemenhaj Ichsan Marsha menyampaikan, bahwa ada upaya penyusupan jemaah non-prosedural, termasuk ketua KBIHU AMR asal Jakarta Timur yang mencoba masuk ke Arafah menggunakan bus masyair.

“Temuan jemaah non-prosedural yang menggunakan identitas KBIHU AA dan ketua KBIHU AMR yang mencoba memasuki Arafah menggunakan bus masyair untuk melaksanakan badal fiktif bagi 50 orang dengan total keuntungan sebesar Rp 500 juta,” kata Ichsan dalam keterangan pers resmi, Rabu (10/6/2026).

Baca juga  Tercatat 55 Jemaah Debarkasi Surabaya Wafat, Terbanyak Akibat Cardiogenic Shock

Ichsan memastikan, penanganan jemaah non-prosedural ini telah diserahkan dan diselesaikan secara hukum oleh KJRI Jeddah.

Berkaca pada kasus tersebut, Kemenhaj mengimbau kepada seluruh jemaah agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran dari pihak tertentu.

“Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah,” ujar Ichsan.

Ia menegaskan, pemerintah bakal melakukan tindakan penertiban dan pembinaan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tata kelola haji yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji,” tegasnya.

Baca juga  Kendala Teknis, Pesawat Haji Angkut Jemaah Jatim Mendarat Darurat di Oman

Tindakan penertiban dilakukan untuk melindungi hak jemaah dan memberantas praktik komodifikasi jemaah demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok yang menjadikan jemaah sebagai komoditas.

“Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” ujar Ichsan. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *