Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak terhadap wacana rehabilitasi atau pembinaan bagi para pelaku pesta gay (pesta sesama jenis). Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menilai penanganan semacam itu tidak cukup memberikan efek jera dan berpotensi menimbulkan sikap permisif di tengah masyarakat.
Karena itu, MUI mendorong adanya regulasi yang memungkinkan penerapan sanksi pidana tegas terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan perilaku tersebut. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI untuk menanggapi adanya langkah dari otoritas daerah yang memilih jalur pembinaan, seperti wacana mengisolasi sejumlah remaja yang terlibat pesta sesama jenis ke barak militer.
Menurutnya, langkah pembinaan semacam itu tidak akan pernah cukup selama tidak ada kepastian hukum yang mengikat.”Saya pikir ya enggak cukup. Karena tidak ada hukuman yang tegas,” kata Kiai Cholil Ahad (14/6)
Kiai Cholil menjelaskan bahwa jika merujuk pada prinsip ketegasan moral dan syariat, ruang kompromi seperti rehabilitasi bagi pelaku hubungan sesama jenis dinilai tidak mendidik masyarakat untuk melihat tindakan tersebut sebagai sebuah pelanggaran serius.
Sanksi pidana dipandang jauh lebih efektif untuk membentengi publik dari meluasnya perilaku tersebut. MUI menegaskan tidak ada pelaku LGBT direhabilitasi dalam kerangka hukum Islam, yang ada justru dihukum seperti halnya perzinaan, bahkan melebihi perzinaan.
“Jadi kalau saya secara pribadi tidak menginginkan adanya rehabilitasi, (karena akan) dianggap tidak tegas, dianggap masih disayangi kebiasaannya,”tandasnya. (nch)












