Strategi Pemkot dan PA Surabaya Cegah Pernikahan Dini

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mengungkap sejumlah strategi yang berhasil menekan angka pengajuan dispensasi kawin (Diska), hingga 61,63 persen. Keberhasilan tersebut dicapai melalui pendekatan edukasi, penguatan perlindungan anak, hingga kolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Surabaya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati mengatakan upaya pencegahan pernikahan dini, dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik masyarakat, di setiap wilayah.

“Surabaya ini kan kota besar, ada 31 kecamatan dengan berbagai budaya masing-masing. Kita ketahui bersama bahwa untuk wilayah utara, perlu sedikit pendampingan yang spesial. Karena mereka punya kultur bahwa kalau sudah sekolah selesai, ya sudah gak perlu sekolah tinggi-tinggi,” kata Ida, Senin (15/6).

Untuk mengubah pola pikir tersebut, Pemkot Surabaya memperkuat edukasi, hingga tingkat Rukun Warga (RW) melalui berbagai program, salah satunya Kampung Pancasila.

“Nah, itu salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota, untuk mengedukasi masyarakat bahwa hak-hak anak ini, harus bisa dipenuhi sampai dia mewujudkan cita-citanya,” ujarnya.

Baca juga  Wakili Kota Pahlawan, Reog Purbaya Targetkan Prestasi Tertinggi di FNRP 2026

Selain edukasi, Ida menuturkan bahwa Pemkot Surabaya juga memperkuat perlindungan anak, melalui pengawasan lingkungan serta kebijakan pendukung, termasuk penerapan surat edaran pembatasan jam malam bagi anak. “Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) memberikan surat edaran pembatasan jam malam. Itu salah satu portal-portal yang diberikan oleh Pemkot Surabaya, agar pemenuhan hak anak ini bisa terlaksana,” paparnya.

Meski angka pengajuan dispensasi kawin menurun, Pemkot Surabaya tetap memberikan pendampingan, kepada pasangan yang mengajukan permohonan, melalui kelas calon pengantin. Dalam program tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai kesiapan psikologis, ekonomi, kesehatan, hingga reproduksi.

“Di situ akan diberikan pembekalan kaitan, tentang psikologis untuk membina rumah tangga itu persiapannya seperti apa. Dari sisi ekonomi, kesehatan hingga reproduksinya harus seperti apa, itu kita berikan,” tutur Ida.

Upaya pencegahan lainnya dilakukan melalui sosialisasi, di sekolah dan pondok pesantren. Materi yang diberikan mencakup kesehatan reproduksi, serta pemanfaatan internet secara sehat. “Kita menyasar SD-SMP sampai ke pesantren. Kita edukasi untuk kaitan reproduksi sehat, internet sehat, hal-hal seperti itu,” katanya.

Baca juga  Surabaya Perkuat Penanggulangan TBC, Pemeriksaan Suspek Capai 71,54 Persen

Selain itu, layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan program Bina Keluarga Remaja, terus diperkuat sebagai langkah preventif, untuk mencegah pernikahan usia anak. “Itu adalah upaya-upaya kita untuk memperkuat anak, untuk tidak melakukan pernikahan-pernikahan tidak pada masanya,” ujar Ida.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi menyebut, penurunan angka dispensasi kawin, juga dipengaruhi penerapan mekanisme seleksi yang lebih ketat, terhadap setiap permohonan yang diajukan.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi dengan stakeholder yang lain. Setiap masyarakat yang ingin mengajukan dispensasi nikah, maka kami sarankan mutlak untuk mendapatkan rekomendasi, siap reproduksi dari Dinas Kesehatan c.q. Puskesmas,” kata Mufi.

Selain rekomendasi kesehatan reproduksi, PA Surabaya juga mewajibkan adanya rekomendasi, dari psikolog sebagai bahan pertimbangan majelis hakim, dalam memutus perkara dispensasi kawin.

“Hanya khusus bisa dibaca oleh majelis hakim, sehingga hakim itu bisa mempertimbangkan hasil rekomendasi, dari Puskesmas dan konselor ini secara utuh, sehingga dianalisa sehingga sebagai pertimbangan ahli,” ujarnya.

Baca juga  Pemkot Surabaya Kebut Penataan Area Plaza KBS

Mufi menjelaskan, sebagian besar dispensasi kawin yang dikabulkan, melibatkan calon mempelai yang telah berusia di atas 18 tahun dan mendekati usia 19 tahun. “Hakim meloloskan itu rata-rata dari data yang ada dipastikan di atas 18 tahun menuju 19 tahun,” katanya.

Menurutnya, faktor sosial dan budaya masih menjadi pertimbangan dalam sejumlah kasus, terutama apabila hubungan pasangan remaja berpotensi memicu konflik antarkeluarga. “Misal antar keluarga (potensi) menjadi permusuhan. Nah, ini kalau terjadi permusuhan antar keluarga, sedangkan anak juga harus diselamatkan, maka bahaya yang lebih besar ini yang harus kita lindungi,” ujarnya.

Mufi menambahkan, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan kesiapan menikah, turut berkontribusi terhadap penurunan, pengajuan dispensasi kawin di Surabaya. “Sehingga ini yang dari data statistik, menurunkan angka pengajuan dispensasi nikah di pengadilan,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *